SBUJK

Dalam dunia konstruksi, penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan langkah krusial yang sangat dipengaruhi oleh kesepakatan kontrak antara pemilik proyek dan penyedia jasa. DPP jasa konstruksi tidak hanya menjadi acuan untuk menghitung kewajiban perpajakan, tetapi juga mencerminkan nilai ekonomi dari layanan yang diberikan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana kontrak mempengaruhi penetapan DPP sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Ketahui juga tak punya sertifikat, jasa konstruksi kena PPh final 4%.

Apa itu DPP jasa konstruksi?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam konteks konstruksi adalah nilai atau jumlah yang dijadikan acuan untuk menghitung pajak yang terutang atas layanan atau barang yang terkait dengan proyek konstruksi. DPP ini penting karena menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh penyedia jasa konstruksi atau kontraktor kepada pemerintah. Memahami DPP dalam konteks konstruksi sangat penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Berikut adalah beberapa poin kunci mengenai DPP dalam konstruksi:

  1. Ruang Lingkup: DPP mencakup semua bentuk pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa, seperti biaya jasa konstruksi, pengadaan material, dan biaya tambahan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
  2. Penentuan DPP: DPP untuk jasa konstruksi biasanya ditentukan berdasarkan nilai kontrak atau nilai total pembayaran yang disepakati antara pemilik proyek dan penyedia jasa.
  3. Pajak yang Dikenakan: DPP ini digunakan untuk menghitung pajak yang berlaku, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penghasilan penyedia jasa.
  4. Regulasi dan Ketentuan: DPP diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku, dan penting bagi kontraktor untuk memahami ketentuan ini agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum.
  5. Faktur Pajak: Penyedia jasa konstruksi biasanya harus menerbitkan faktur pajak yang mencantumkan DPP dan pajak terutang sebagai bukti transaksi yang sah.

Bagaimana Penentuan DPP Jasa Konstruksi menurut Kontraknya

Dalam menentukan DPP terdapat 7 tarif PPh final untuk jasa konstruksi yang perlu diketahui, yaitu : 

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja.
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi badan usaha atau sertifikasi kompetensi kerja.
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa lain, selain penyedia jasa pada poin 1 dan 2.
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha.
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi badan usaha.
  6. 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
  7. 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia kerja yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. Ketahui juga 5 keuntungan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!