Jasa Pengurusan SKTTK

Jasa Lainnya

Kontak Kami

Telepon

021-7273-7052

Email

marketing@konsultankatiga indonesia.com

Alamat

Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI

PENGURUSAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (SKTTK / SERKOM)

Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Asesor Ketenagalistrikan. Pedoman tersebut merupakan hasil Forum Konsensus yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor 447K/24/DJL.4/2017 Tahun 2017.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau yang lebih dikenal dengan Serkom untuk Tenaga Ahli yang bekerja dibidang Kelistrikan adalah Dokumen berbentuk sertifikat yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor dibidang ketenagalistrikan.

Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan untuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Foto Berwarna

4. Ijazah Terakhir (disesuaikan kualifikasi)

5. Daftar Riwayat Hidup (CV)

6. Daftar Pengalaman Kerja sesuai bidang yang dipilih

Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK

1. SKTTK atau Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

2. SKTTK atau Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

3. SKTTK atau Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

4. SKTTK atau Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.

Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.

Bagi kami PT. KONSULTAN KATIGA INDONESIA kepuasan dan kepercayaan Klien adalah prioritas, sebagaimana kami terus meningkatkan mutu hingga menjadi lembaga Sertifikasi dan Pengurusan Surat Badan Usaha yang Professional.

× Apa yang bisa kami bantu?