Dalam dunia kerja yang penuh risiko keselamatan dan kesehatan, sistem manajemen K3 menjadi elemen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib. Perbedaan ISO 45001 dan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 sering menjadi pertanyaan utama bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengejar standar internasional. Kedua sistem ini memang memiliki tujuan yang serupa, yaitu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, namun terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan, struktur, hingga ruang lingkup penerapannya.
ISO 45001 merupakan standar internasional yang menekankan pada pendekatan berbasis risiko dan integrasi dengan sistem manajemen lainnya. Sementara itu, SMK3 yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 lebih terfokus pada pemenuhan peraturan nasional dan pengawasan ketenagakerjaan. Memahami perbedaan ini sangat penting agar perusahaan dapat memilih atau mengintegrasikan sistem yang paling sesuai dengan visi misi perusahaan.
Perbedaan ISO 45001 dan SMK3 Sesuai PP No. 50 Tahun 2012
ISO 45001 dan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 adalah dua sistem manajemen K3 yang memiliki tujuan serupa yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat namun berbeda dalam standar, pendekatan, dan cakupan penerapannya. Berikut penjelasan perbedaannya:
- Dasar Hukum dan Standar Acuan
- ISO 45001: Merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO).
- SMK3 PP No. 50 Tahun 2012: Merupakan sistem manajemen yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah Indonesia, khususnya untuk perusahaan dengan jumlah karyawan ≥100 orang atau memiliki risiko tinggi.
- Cakupan dan Ruang Lingkup
- ISO 45001: Memiliki cakupan global dan dapat diterapkan di berbagai jenis organisasi di seluruh dunia.
- SMK3 PP 50/2012: Fokus pada konteks nasional dan mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Struktur dan Pendekatan
- ISO 45001: Menggunakan pendekatan High-Level Structure (HLS) yang terintegrasi dengan standar ISO lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001.
- SMK3: Menggunakan pendekatan berdasarkan elemen dan kriteria yang diatur dalam 166 butir penilaian.
- Sertifikasi dan Penilaian
- ISO 45001: Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi internasional atau nasional yang diakreditasi.
- SMK3: Penilaian dan sertifikasi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui audit SMK3.
- Fleksibilitas Penerapan
- ISO 45001: Lebih fleksibel dan dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya.
- SMK3: Lebih terfokus karena harus memenuhi ketentuan hukum nasional secara spesifik.
- Tujuan Akhir
- ISO 45001: Fokus pada perbaikan berkelanjutan, identifikasi risiko, dan keterlibatan stakeholder secara global.
- SMK3: Fokus pada kepatuhan terhadap peraturan nasional, pengendalian risiko kerja, dan perlindungan pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
Dengan memahami perbedaan ISO 45001 dan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan dapat lebih tepat menentukan sistem yang sesuai untuk meningkatkan keselamatan kerja. Untuk pendampingan profesional dalam proses sertifikasi ISO 45001, kunjungi website PT. Konsultan Katiga Indonesia yang siap membantu kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda.