SBUJK

Proses perpanjangan SBU seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin memastikan kelangsungan legalitas dan operasionalnya. Banyak pelaku usaha yang menganggap proses ini sekedar formalitas administrasi, padahal setiap tahapnya memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas dan kepatuhan terhadap regulasi sektor konstruksi. Tidak sedikit perusahaan yang menghadapi hambatan, seperti dokumen yang tidak lengkap masa berlaku yang terlewat, hingga perubahan regulasi yang kerap diperbarui oleh lembaga berwenang.

Kondisi tersebut bukan hanya menunda kegiatan proyek, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi administrasi yang dapat menghambat reputasi perusahaan. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah perpanjangan SBUJK secara sistematis menjadi kunci untuk menghindari kesalahan prosedural. Dengan persiapan yang matang dan pemenuhan setiap persyaratan secara tepat waktu, perusahaan dapat memperpanjang SBUJK dengan lancar serta mempertahankan kepercayaan di mata klien dan pemerintah.

Tips Perpanjangan SBUJK

Berikut tips perpanjangan SBUJK agar proses berjalan lancar dan terhindar dari sanksi:

  1. Cek masa berlaku SBUJK secara berkala
    Pastikan perusahaan mengetahui tanggal kadaluarsa SBUJK agar proses perpanjangan dapat dilakukan minimal 30–60 hari sebelum masa berlaku habis.
  2. Siapkan dokumen pendukung terbaru
    Perbarui data legalitas perusahaan, seperti NIB, SKK tenaga ahli, dan dokumen badan usaha yang masih berlaku.
  3. Gunakan sistem OSS atau LPJK dengan benar
    Lakukan proses perpanjangan melalui sistem resmi pemerintah untuk memastikan validitas data dan mempercepat verifikasi.
  4. Pastikan tenaga ahli memenuhi kualifikasi
    SBUJK tidak dapat diperpanjang jika tenaga ahli tidak memiliki SKK aktif yang sesuai bidang dan subklasifikasi.
  5. Gunakan jasa konsultan bersertifikat bila perlu
    Bila perusahaan belum familiar dengan regulasi terbaru, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman dapat mempercepat proses dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Proses Perpanjangan SBUJK

Berikut proses perpanjangan SBUJK yang perlu diperhatikan agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan terbaru:

  1. Persiapan Dokumen Administratif
    Kumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti akta perusahaan, NIB, NPWP, SKK tenaga ahli, dan SBUJK lama. Pastikan semua data telah diperbarui dan masih berlaku.
  2. Pendaftaran Melalui Sistem OSS dan LPJK
    Lakukan pengajuan perpanjangan SBUJK melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terhubung dengan LPJK. Isikan data perusahaan, klasifikasi, serta subklasifikasi bidang usaha dengan benar.
  3. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
    LPJK akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses ini memastikan perusahaan masih memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas.
  4. Penerbitan SBUJK Baru
    Jika seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, LPJK akan menerbitkan SBUJK perpanjangan secara resmi. Dokumen ini dapat diunduh melalui sistem OSS untuk digunakan kembali dalam proses tender maupun kegiatan proyek konstruksi.

Memahami dan mengikuti langkah-langkah perpanjangan SBUJK secara tepat dan terstruktur merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga legalitas usaha serta menghindari potensi sanksi administrasi yang dapat menghambat operasional. Dengan persiapan dokumen yang rapi, pemantauan masa berlaku, hingga proses pengajuan melalui OSS RBA yang sesuai ketentuan, perpanjangan SBUJK dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan maupun perpanjangan SBU, Anda dapat menghubungi PT. Konsultan Katiga Indonesia yang siap membantu memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!