Dalam sektor konstruksi yang terus berkembang, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Ketika risiko kerja meningkat seiring kompleksitas proses produksi dan operasional, dibutuhkan sistem yang mampu memastikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja. Disinilah ISO 45001:2018 hadir sebagai standar internasional yang dirancang untuk mengelola risiko K3 secara sistematis dan terintegrasi. Namun, disisi lain, pemerintah Indonesia juga menetapkan kerangka regulasi nasional melalui PP No. 14 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Standar ISO 45001 dan PP No. 14 Tahun 2021 mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Hal ini lalu menimbulkan pertanyaan penting: manakah yang lebih efektif antara ISO 45001:2018 dengan PP No. 14 Tahun 2021? Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak penjelasan berikut ini!
Mengenal ISO 45001:2018
ISO 45001:2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mencegah cedera serta penyakit akibat kerja, dan secara proaktif meningkatkan kinerja K3. ISO 45001:2018 berlaku bagi organisasi dari semua. Dengan menerapkan ISO 45001:2018, organisasi tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja, tetapi juga memperoleh keunggulan kompetitif melalui peningkatan kepatuhan, efisiensi operasional, dan reputasi di mata pemangku kepentingan.
Mengenal PP No. 14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan K3 melalui pendekatan yang lebih terstruktur, modern, dan adaptif terhadap dinamika dunia kerja.
PP No. 14 Tahun 2021 menekankan kewajiban pengusaha dalam menjamin perlindungan tenaga kerja dari risiko kerja melalui penyediaan sarana K3, pelatihan, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang ketat. Selain itu, peraturan ini juga memperluas cakupan pengawasan, melibatkan teknologi informasi, serta memperkenalkan peran lebih besar bagi pengawas Ketenagakerjaan. Dengan adanya PP ini, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma K3 nasional, serta menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan produktif sesuai dengan visi pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Perbedaan ISO 45001:2018 dan PP No. 14 Tahun 2021
Kedua peraturan ini memiliki peran yang saling melengkapi. PP No. 14 Tahun 2021 memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban dasar secara hukum, sementara ISO 45001:2018 menyediakan kerangka kerja yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja K3 dalam jangka panjang. Oleh karena itu, untuk mencapai efektivitas optimal, perusahaan di Indonesia sebaiknya mengadopsi kedua peraturan ini. Mematuhi PP No. 14 Tahun 2021 sebagai landasan hukum, sekaligus menerapkan ISO 45001:2018 untuk mengembangkan sistem manajemen K3 yang lebih canggih dan berkelanjutan.
Penting untuk memahami bahwa baik ISO 45001:2018 maupun PP No. 14 Tahun 2021 memiliki tujuan yang sejalan, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Perbedaannya terletak pada pendekatan: ISO 45001 menekankan pada sistem manajemen berbasis internasional, sementara PP No. 14 Tahun 2021 merupakan kebijakan hukum nasional yang wajib dipatuhi oleh perusahaan di Indonesia.
Bagi perusahaan yang ingin menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan profesional, memperoleh sertifikasi ISO 45001:2018 dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai proses sertifikasi ISO 45001:2018, silakan kunjungi website resmi PT. Konsultan Katiga Indonesia