Jasa Konstruksi

Memahami KBLI jasa konstruksi merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha di sektor ini. Dalam proses pendirian maupun pengembangan perusahaan, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat menjadi fondasi legal dan administratif yang tidak boleh diabaikan. Banyak perusahaan konstruksi yang menghadapi kendala dalam pengurusan izin usaha, pengajuan tender, hingga akses pembiayaan hanya karena ketidaksesuaian atau ketidaktahuan dalam menentukan kode KBLI yang sesuai. Padahal, KBLI bukan sekedar kode, tetapi mencerminkan ruang lingkup kegiatan usaha yang diakui secara hukum oleh pemerintah. 

Kesalahan dalam memilih atau memahami KBLI dapat berdampak panjang terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam era digitalisasi perizinan seperti OSS (Online Single Submission). Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai KBLI jasa konstruksi menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap perusahaan yang ingin beroperasi secara sah, efisien, dan berdaya saing di industri yang terus berkembang ini.

Mengenal KBLI jasa konstruksi

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Dalam konteks jasa konstruksi, KBLI berfungsi sebagai penanda resmi atas bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan konstruksi, mulai dari pembangunan gedung, jalan, jembatan, hingga instalasi mekanikal dan elektrikal.

Jenis KBLI Jasa Konstruksi

Berikut jenis KBLI jasa konstruksi yang harus Anda Ketahui: 

  1. Konstruksi Bangunan Gedung
    Mencakup berbagai pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk rumah tinggal, apartemen, hingga perkantoran. Subklasifikasi ini terdiri dari :
  • BG001 / kBLI 41011 : Konstruksi Gedung Hunian
  • BG002 / KBLI 41012 : Konstruksi Gedung Perkantoran
  • BG003 / KBLI 41013 : Konstruksi Gedung Industri

    2.  Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil
    mencakup pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali seperti kilang minyak, pabrik kimia sampai saluran irigasi. Subklasifikasi ini terdiri dari :
  • BS001 / KBLI 42101 : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
  • BS002 / KBLI 42102 : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,Underpass
  • BS003 / KBLI 42103 : Konstruksi Jalan Rel
  • BS004 / KBLI 42201 : Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase

    3. Penyewaan Peralatan
    Mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Subklasifikasi terdiri dari :
  • PA001 / KBLI 43905 : Penyewaan Peralatan Konstruksi

    4. Pekerjaan Persiapan Konstruksi
    Mencakup pekerjaan penyiapan lahan, pengangkutan tanah, pengurukan (landfill), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi. Subklasifikasi terdiri dari : 
  • PL001 / KBLI 43110  : Pembongkaran Bangunan
  • PL002 / KBLI 42914  : Pengerukan
  • PL003 / KBLI 43120  : Penyiapan Lahan Konstruksi
  • PL004 / KBLI 43120  : Pekerjaan Tanah

    5. pekerjaan konstruksi
    Mencakup pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton, struktur beton, hingga pembangunan terowongan. Subklasifikasi terdiri dari : 
  • KK002 / KBLI 42921 : Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • KK001 / KBLI 43901 : Pondasi Konstruksi
  • KK003 / KBLI 42921 : Konstruksi Intake Control Gate, Penstock.

    6. Pekerjaan Konstruksi Prefabrikasi
    Mencakup pekerjaan  pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya. Subklasifikasi terdiri dari :
  • KP001 / KBLI 41020 : Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Gedung
  • KP002 / KBLI 42930 : Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Sipil

    7. Pekerjaan Instalasi
    Mencakup pekerjaan instalasi mekanikal, pemasangan jaringan telekomunikasi, instalasi kontrol dan instrumentasi, AC, Plumbing, Ventilasi Udara, Instalasi sinyal kereta api, hingga instalasi pemanas dan geothermal. Subklasifikasi terdiri dari : 
  • IN001 / KBLI 43291  : Instalasi Mekanikal
  • IN002 / KBLI 43212  : Instalasi Telekomunikasi
  • IN003 / KBLI 43299  : Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur

    8. Pekerjaan Penyelesaian Bangunan
    Mencakup pekerjaan pemasangan, bongkar-pasang dan perbaikan lantai, dinding, plafon,  hingga interior bangunan. Subklasifikasi terdiri dari :
  • PB001 / KBLI 43301 : Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
  • PB002 / KBLI 43301 : Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (Perorangan)
  • PB003 / KBLI 43302 : Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon

Memahami KBLI secara tepat merupakan langkah krusial bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usahanya dalam proses perizinan, termasuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam menyesuaikan KBLI atau mengurus SBU dengan cepat dan tepat, silakan kunjungi website resmi PT. Konsultan Katiga Indonesia, penyedia layanan konsultasi yang berpengalaman dan terpercaya di bidang ini.

 

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!