Dasar Hukum Jasa Konstruksi di Indonesia
Konstruksi merupakan istilah umum yang biasa digunakan untuk kegiatan pembangunan maupun infrastruktur lainnya. Dimana mencakup proses yang terlibat dalam pembangunan gedung, infrastruktur, fasilitas industri, dan umumnya dimulai dengan perencanaan, pembiayaan, dan desain yang berlanjut hingga aset dibangun dan siap digunakan. Konstruksi juga mencakup pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan, pekerjaan apa pun