Perkembangan bisnis yang semakin kompleks memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan, yaitu dengan memberikan kenyamanan kepada karyawan saat bekerja, serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari segala risiko kecelakaan. Namun, tidak semua perusahaan memiliki standar yang efektif dalam kegiatan operasional bisnis. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Sekitar 93,83% merupakan kasus peserta penerima upah, 5,37% kasus peserta bukan penerima upah, dan 0,80% kasus peserta jasa konstruksi.
Baca juga : ISO 45001 Klausul 8: Operasional
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Merujuk pada PP Tahun 2021 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia, Pemerintah telah mewajibkan seluruh sektor bisnis untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi. SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Pengendalian risiko kecelakaan kerja harus dilakukan dengan strategi dan mitigasi yang tepat. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan ISO 45001, yaitu standar internasional yang mencakup persyaratan untuk implementasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Standar ini memberikan kerangka kerja bagi perusahaan untuk mengelola risiko dan meningkatkan kinerja K3.
ISO 45001 menetapkan kriteria untuk kebijakan, tujuan, perencanaan, implementasi, operasi, audit, dan tinjauan K3. Elemen-elemen kunci yang termasuk didalamnya diantaranya komitmen kepemimpinan, partisipasi pekerja, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, perencanaan darurat, investigasi insiden, dan peningkatan berkelanjutan.
Baca juga : Peran Konsultasi Dan Sertifikasi ISO Dalam Optimalisasi Bisnis Konstruksi
Tujuan Utama Penerapan SMK3 di Perusahaan
Terdapat 3 tujuan utama penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah dimuat dalam PP No. 50 Tahun 2021, seperti:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Baca juga : Pentingnya Partisipasi Pekerja Dalam Implementasi Sistem Manajemen K3
PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mendapatkan SKK, SBU, dan sertifikasi sistem manajemen yang sangat diperlukan dalam sektor industri, kami mempunyai tenaga ahli kompeten yang siap memberikan pelayanan efektif, cepat, dan tepat. Silahkan konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak dibawah ini!