SBU

Di tengah dinamika dunia konstruksi yang kian kompetitif, keberadaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial yang menjadi syarat mutlak dalam mengikuti berbagai tender dan proyek besar. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku SBU memiliki batas yang harus diperhatikan dengan saksama. Bagi pelaku usaha konstruksi, memahami cara perpanjang SBU menjadi langkah strategis untuk memastikan bisnis tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif. 

Tidak sedikit yang merasa bingung menghadapi prosedur yang berubah seiring regulasi baru. Oleh karena itu, panduan ini disusun secara sistematis untuk membantu setiap pemilik badan usaha memahami proses perpanjangan dengan mudah, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Memastikan sertifikat tetap aktif berarti menjaga eksistensi usaha di tengah persaingan industri konstruksi.

Apa itu Sertifikat Badan Usaha?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa sebuah badan usaha telah memenuhi syarat legalitas, administratif, dan teknis untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi.

Secara lebih spesifik, SBU mencerminkan kualifikasi dan klasifikasi usaha konstruksi berdasarkan kemampuan teknis, pengalaman, serta sumber daya yang dimiliki. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin ikut serta dalam pengadaan proyek pemerintah maupun swasta, terutama proyek-proyek berskala besar. Tanpa SBU yang sah dan aktif, sebuah badan usaha tidak dapat menjalankan kegiatan konstruksi secara legal di Indonesia.

Syarat Perpanjangan SBU

Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan kelangsungan operasional badan usaha di sektor konstruksi. Berikut adalah persyaratan utama yang perlu dipenuhi dalam proses perpanjangan SBU:

  • Menyerahkan formulir permohonan perpanjangan SBU.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat SBU yang lama.
  • Melampirkan bukti pembayaran kontribusi sertifikat.
  • Melampirkan fotokopi tanda keanggotaan KADIN Jakarta dan bukti keanggotaan Asosiasi sesuai bidang yang diajukan.
  • Melampirkan fotokopi SPK 5 tahun terakhir dan 8 tahun terakhir untuk perusahaan kecil.
  • Melampirkan salinan SPT-PPH Badan atau perusahaan tahun terakhir.
  • Apabila ada perubahan melampirkan salinan data-data pendukung. 
  • Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar

Cara Perpanjangan SBU

Bagi pelaku usaha yang berencana memperpanjang masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), proses ini kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai layanan perizinan terintegrasi. Melalui platform ini, perpanjangan SBU secara online menjadi lebih mudah diakses tanpa perlu melalui perantara.

Namun, bagi yang tidak memiliki waktu atau ingin menghindari kompleksitas administrasi, tersedia alternatif berupa jasa pengurusan SBU. Proses perpanjangan atau re-sertifikasi SBU mencakup sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi dengan cermat. Apabila dilakukan sendiri, proses ini dapat memakan waktu cukup lama, terutama jika belum familiar dengan tahapan-tahapannya.

Oleh karena itu, menggunakan jasa profesional di bidang ini bisa menjadi solusi efisien. Pastikan untuk memilih penyedia jasa yang memiliki reputasi baik, berpengalaman, dan terbukti kompeten agar proses perpanjangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dapatkan layanan jasa pengurusan SBU yang efektif bersama PT. Konsultan Katiga Indonesia yang sudah mempunyai tenaga ahli profesional yang siap membantu Anda memenuhi kebutuhan perusahaan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!