Sektor bisnis telah mengalami perubahan yang kompleks dan cepat dalam hal teknologi, persaingan, ekonomi maupun pendidikan. Saat ini perusahaan tidak cukup hanya mendapatkan keuntungan saja, namun juga penting bagi mereka untuk memiliki sistem pengendalian internal yang dapat diandalkan serta mencakup risiko-risiko yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, dan reputasi bisnis. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan karyawan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Untuk dapat membantu perusahaan meminimalisir kecelakaan kerja, ISO 45001 sebagai standar internasional SMK3 memiliki kerangka kerja yang komprehensif untuk mengelola risiko K3, mencegah cedera dan penyakit terkait kerja, serta meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan. ISO 45001 mempunyai sejumlah klausul yang akan membantu perusahaan memahami dan mengimplementasikan sistem manajemen K3, salah satunya adalah klausul 8 tentang operasional.
Baca juga : 6 Cara Memelihara Kualitas Produk Atau Jasa Dengan ISO 9001
Klausul 8: Operasional
Klausul 8 secara spesifik menjelaskan mengenai operasional. Klausul ini terbagi kedalam 2 bagian, yaitu perencanaan dan pengendalian operasional (8.1) serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat (8.2).
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
Sub-klausul yang berada di bawahnya dibagi menjadi:
- Klausul 8.1.1 Umum
Berisi tentang penerapan proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 dan yang terpenting adalah menerapkan tindakan yang telah perusahaan tentukan sebelumnya.
- Klausul 8.1.2 Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3
Memperkenalkan hirarki kontrol, termasuk eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, dan APD.
- Klausul 8.1.3 Manajemen perubahan
Mengharuskan perusahaan untuk menetapkan proses dan mengelola setiap perubahan yang mungkin berdampak pada sistem manajemen K3, baik perubahan sementara maupun permanen.
- Klausul 8.1.4 Pengadaan
Klausul ini memberikan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses untuk mengendalikan pengadaan yang mencakup kontraktor dan alih daya kegiatan.
Klausul 8.2 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
Klausul ini membantu perusahaan mempersiapkan dan merespons keadaan darurat. Jadi, ketika terjadi keadaan darurat atau insiden K3, mitigasi proses yang sudah dibuat sebelumnya dalam mengelola respons serta persyaratan untuk menguji respons yang direncanakan secara berkala dapat segera diterapkan.
Baca juga : Cara ISO 9001 Meningkatkan Efektivitas Operasional Perusahaan
PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mendapatkan SKK, SBU, dan sertifikasi sistem manajemen yang sangat diperlukan dalam sektor industri, kami mempunyai tenaga ahli kompeten yang siap memberikan pelayanan efektif, cepat, dan tepat. Silahkan konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak dibawah ini!