ISO 37001

Kasus korupsi dan penyuapan masih menjadi pokok permasalahan yang sering dihadapi oleh berbagai perusahaan di seluruh dunia. Korupsi maupun penyuapan dapat menyerang siapa saja dan kapan saja. Hal ini membuat Perusahaan harus menyiapkan strategi yang tepat agar dapat terhindar dari segala bentuk risiko penyuapan. Penyuapan mempunyai sejumlah dampak negatif yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis, seperti kerugian finansial yang besar sampai menurunnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas dimata pelanggan. 

Di Indonesia sendiri berdasarkan data dari databoks.katadata.co.id, pada Januari – Oktober 2023 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus penyuapan atau gratifikasi sebanyak 51,76% kasus. Tentu angka ini akan terus meningkat jika perusahaan tidak melakukan langkah antisipasi yang efektif dalam meminimalisir penyuapan. 

SMAP ISO 37001

ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur tentang penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) di organisasi. Standar ini mencakup persyaratan untuk penetapan, penerapan, pengoperasian, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan di Perusahaan. Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan menetapkan prosedur, kebijakan, dan kontrol yang sesuai serta membantu menumbuhkan budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan. 

ISO 37001 dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan serta mematuhi undang-undang dan komitmen anti-penyuapan yang telah dipatuhi oleh perusahaan. Dengan menerapkan standar ini diharapkan mampu membantu Perusahaan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan terbebas dari risiko korupsi dan penyuapan.

Baca juga : 6 Cara Memelihara Kualitas Produk Atau Jasa Dengan ISO 9001

Landasan Hukum SMAP ISO 37001

ISO 37001 sangat direkomendasikan untuk diterapkan oleh semua sektor bisnis tanpa terkecuali, bahkan Wajib untuk BUMN dan beberapa sektor. Berikut landasan hukum yang mengatur tentang implementasi SMAP ISO 37001 di Indonesia.

  1. Instruksi Presiden Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2016 yang menjelaskan BSN (Badan Standarisasi Nasional) untuk membuat standar seperti ISO 37001.
  2. SNI ISO 37001:2016 yang telah dikeluarkan oleh BSN pada tanggal 6 Desember 2016.
  3. Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mengamanatkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan di sektor swasta termasuk BUMN dan Pemerintah Daerah.
  4. PERMA 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila  Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.
  5. SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui implementasi pencegahan KKN, penanganan benturan kepentingan dan pengawasan internal yang mendukung BUMN agar menerapkan pencegahan korupsi yang sistematis melalui kerangka panduan cegah korupsi untuk dunia usaha yang disusun oleh  KPK, dan/atau sesuai SNI ISO 37001 tentang sistem manajemen anti suap
  6. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden No.54/2018.
  7. S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN.

Baca juga : Cara ISO 9001 Meningkatkan Efektivitas Operasional Perusahaan

Konsultasikan kebutuhan Anda terkait sertifikasi sistem manajemen ISO 37001 bersama PT. Konsultan Katiga Indonesia, tidak hanya itu kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang akan dilakukan oleh tenaga ahli profesional dan dengan harga terjangkau. Hubungi kamu dibawah ini untuk informasi menarik lainnya!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!