Jasa Konstruksi

Ingin memulai bisnis jasa konstruksi? Simak besaran pajak penghasilan atau PPH yang hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh semua pelaku usaha bisnis konstruksi.

Pada dasarnya semua aktivitas yang mengandung unsur perpajakan wajib untuk bayar pajak termasuk sektor konstruksi. Sektor ini menjadi salah satu sektor penting dan memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak dan penyerahan tenaga kerja.  

Tarif pajak penghasilan jasa konstruksi

Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bisnis konstruksi telah diatur dalam PP No.9 Tahun 2022 Pasal 3. Berikut besaran tarif pajak penghasilan bagi jasa konstruksi.

  1. l,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4%(empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; 
  3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 
  4. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; 
  5. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; 
  6. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan 
  7. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kategori jasa konstruksi yang dikenakan PPH

PP No.9 Tahun 2022 Pasal 2 menjelaskan bahwa penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan: 

  1. Konsultansi konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  2. Pekerjaan konstruksi meliputi  pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Selain itu, Usaha Jasa Konstruksi diklasifikasikan ke dalam 5 jenis, yaitu: 

  1. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; 
  2. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; 
  3. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; 
  4. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan 
  5. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.

Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!