BUJK

Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau BUJK PMA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal usaha antara satu atau lebih penanam modal asing dengan satu atau lebih penanam modal dalam negeri. 

Istilah “Penanam Modal dalam Negeri” merujuk pada perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan istilah “Penanam Modal Asing” lebih merujuk kepada perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam Permen PUPR No.3 Tahun 2016 Bab III Pasal 7 tentang izin usaha jasa konstruksi penanaman modal asing menjelaskan bahwa: 

  1. Setiap BUJK PMA wajib memiliki IUJK PMA.
  2. IUJK PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri.
  3. IUJK PMA dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
  4. IUJK PMA berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.

Agar dapat melakukan pekerjaan usaha di Indonesia PMA harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berjalan efisien lewat OSS.

Syarat BUJK PMA

  1. Data Badan Usaha ( Nama BU, NPWP, Nomor Telpon, Email )
  2. Data PIC/Direksi ( Nama, NPWP, Nomor Telpon, & Pas Foto )
  3. Akta Pendirian & Perubahan
  4. SK KUMHAM
  5. NIB & Akun OSS
  6. Tenaga Kerja BU ( PJTBU & PJSKBU)
  7. Neraca Badan Usaha ( Kualifikasi : Kecil )
  8. Akuntan Publik ( Kualifikasi : Menengah dan Besar )
  9. Data Peralatan Proyek
  10. Pengalaman Proyek ( Kualifikasi : Menengah dan Besar )
  11. ISO 9001 atau ISO 37001

Baca juga : Mengenal besaran PPH jasa konstruksi

Dasar hukum BUJK PMA

  1. PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. PP No.4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan BKPM No.4 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal
  4. Permen PUPR No.3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.

Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!