Perizinan Usaha

Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, perizinan berusaha menjadi salah satu elemen penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses perizinan, sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur. Melalui pemahaman yang baik tentang sistem perizinan ini, diharapkan pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi bisnis mereka dengan memenuhi kewajiban hukum yang ada, serta memperoleh berbagai fasilitas dan dukungan untuk menunjang keberlanjutan usaha mereka. Ketahui juga penentuan DPP jasa konstruksi tergantung kontraknya.

Apa itu Perizinan Berusaha UMKU?

Perizinan Berusaha UMKU adalah sebuah sistem atau mekanisme perizinan yang berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pendirian dan operasional usaha kecil, dengan memberikan kemudahan dalam hal perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Istilah ini sering kali terkait dengan pelaksanaan perizinan berbasis sistem elektronik, yang bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku UMKM.

Penerapan Perizinan Berusaha UMKU ini diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha mereka secara online. Beberapa aspek penting dari perizinan ini adalah:

  1. Pendaftaran Izin Usaha: Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendaftarkan izin usaha mereka melalui sistem OSS, yang kemudian memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas usaha dan juga berfungsi sebagai izin usaha.
  2. Kemudahan dan Efisiensi: Tujuan dari perizinan berbasis OSS adalah untuk mengurangi birokrasi yang rumit dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha yang sah. Ini juga termasuk penyederhanaan izin yang sebelumnya memerlukan banyak prosedur manual.
  3. Penyederhanaan Regulasi: UMKM tidak perlu lagi mengurus berbagai izin yang rumit, seperti izin lingkungan atau izin lokasi, selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan izin khusus.
  4. Peningkatan Daya Saing: Dengan adanya perizinan yang lebih mudah, UMKM diharapkan dapat lebih kompetitif dan berkembang dengan lebih baik.

Perizinan Berusaha UMKU juga memberikan ruang bagi UMKM untuk bisa mengakses berbagai fasilitas, bantuan, dan dukungan dari pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga pengembangan pasar, yang semakin memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia. Ketahui juga peran kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas jasa konsultan konstruksi.

Cara Mengurus Perizinan Berusaha UMKU

Sebelum mengurus Perizinan Berusaha UMKU, ada beberapa persyaratan yang harus Anda tahu, seperti : 

  1. Pastikan Anda mempunyai Hak Akses OSS Berbasis Risiko dalam bentuk Username dan Password
  2. Mempunyai Formulir Perizinan Berusaha UMKU berdasarkan kegiatan usaha
  3. Mempunyai Dokumen Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU

Jika semua persyaratan tersebut, Anda bisa mengurus Perizinan Berusaha UMKU, dengan cara : 

  1. Pastikan Anda sudah memiliki hak akses Username dan Password
  2. Kemudian bisa masuk ke sistem OSS yang dapat diakses melalui link https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” lalu masukan Username dan Password beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Klik menu “PB UMKU” lalu pilih “PERMOHONAN BARU”
  5. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU. Setelah itu sistem secara otomatis menampilkan tabel Daftar Kegiatan Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha yang sudah diajukan sebelumnya
  6. Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  7. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
  8. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
  9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Jika Sebelumnya Mengunggah Dokumen Persyaratan)
  10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Jika Sebelumnya Tidak Mengunggah Dokumen Persyaratan)
  11. Tahapan terakhir setelah Anda melengkapi informasi di sistem OSS, selanjutnya tinggal menunggu Perizinan Berusaha UMKU diterbitkan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!