Jasa Konstruksi

Permintaan pasar konstruksi di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang diperkirakan mencapai USD 284,17 miliar pada tahun 2024 dan akan mencapai USD 407,87 miliar pada tahun 2029. Selain itu, tingginya permintaan akan properti tempat tinggal seperti perumahan dan apartemen semakin meningkat di daerah perkotaan dan pedesaan. Hal ini menjadikannya sebagai salah satu peluang bisnis di sektor konstruksi. 

Sektor konstruksi adalah sektor bisnis terbesar kelima terhadap pertumbuhan gross domestic product (GDP). Sedangkan investasi di sektor konstruksi Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia telah berfokus pada pembangunan infrastruktur yang intensif untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan membuat sejumlah jalan raya, jembatan, bandar udara, pelabuhan laut, dan rel kereta api. Proyek-proyek ini adalah bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan konektivitas, mengurangi biaya logistik, dan meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Dikarenakan tingginya permintaan dan peluang bisnis, Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan konstruksi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada sektor konstruksi dalam menjalankan usaha dan membantu pertumbuhan bisnis sektor konstruksi di Indonesia.

Baca juga : Strategi Manajemen Proyek Sub Bidang Usaha Jasa Konstruksi  Kunci Keberhasilan Proyek Anda!

Pengaruh Regulasi Pemerintah Terhadap Industri Jasa Konstruksi

Regulasi dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah mempunyai dampak bagi pertumbuhan jasa konstruksi. Dalam Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk: 

  1. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas.
  2. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dibidang jasa konstruksi
  4. Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.
  5. Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi ya baik
  6. Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Baca juga : Memahami Struktur Usaha Jasa Konstruksi

PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mendapatkan SKK, SBU, dan sertifikasi sistem manajemen yang sangat diperlukan dalam sektor industri, kami mempunyai tenaga ahli kompeten yang siap memberikan pelayanan efektif, cepat, dan tepat. Silahkan konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak dibawah ini!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!