Blog

Sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan atau SKTTK adalah sertifikasi wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha kelistrikan yang akan dikeluarkan oleh LSK ketika  usaha kelistrikan telah memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi yang ditetapkan. Mempunyai sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan menandakan bahwa pelaku usaha kelistrikan telah memiliki keahlian dan kompetensi yang mumpuni serta telah memenuhi ketentuan keselamatan terkait kelistrikan dan berkomitmen dalam mewujudkan instalasi tenaga listrik yang aman.

SKTTK mempunyai dasar hukum yang mengikat, yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK
  2. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Sertifikasi kompetensi tenaga teknik listrik wajib dimiliki oleh :

  1. Lembaga sertifikasi kompetensi atau panitia uji kompetensi ketenagalistrikan sebagai panduan dalam penyusunan standar uji sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik bidang pembangkitan tenaga listrik.
  2. Lembaga pelatihan vokasi/keterampilan atau pelatihan sebagai penyusunan kurikulum, silabus, dan modul bagi tenaga teknik bidang pembangkitan tenaga listrik.

Manfaat sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan (SKTTK)

Berikut sejumlah manfaat kepemilikan SKTTK.

  1. Meningkatkan kualifikasi
    SKTTK dapat digunakan sebagai salah satu bukti kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan dalam bidang kelistrikan.
  2. Meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek Memiliki sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan dapat meningkatkan peluang karena banyak proyek kelistrikan yang memerlukan sertifikasi ini sebagai bukti kompetensi keahlian.
  3. Meningkatkan pengembangan karir
    Sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan dapat meningkatkan peluang dalam pengembangan karir, hal ini karena dapat digunakan dalam mencari pelatihan yang bisa meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
  4. Meningkatkan reputasi
    Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan dapat meningkatkan reputasi dan juga kepercayaan pelanggan karena dengan memiliki sertifikasi ini menandakan bahwa usaha kelistrikan telah memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

Ruang lingkup SKTTK

Sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan mempunyai ruang lingkup atau batasan yang terdiri dari:

  1. SKTTK atau Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
    Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  2. SKTTK atau Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik
    Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  3. SKTTK atau Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
  4. SKTTK atau Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
    Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!