Hadirnya PP No. 14 Tahun 2021 membawa perubahan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara langsung mempengaruhi dinamika investasi di sektor konstruksi. PP No. 14 Tahun 2021 membuka peluang yang lebih luas bagi investor domestik maupun asing untuk berpartisipasi dalam sektor konstruksi. Namun, perubahan ini juga menuntut kesiapan pelaku industri dalam menyesuaikan diri dengan standar baru, baik dari sisi teknologi maupun administrasi. Oleh karena itu, peraturan ini menjadi faktor kunci yang tidak hanya mempengaruhi minat investasi, tetapi juga menentukan keberlanjutan dan kelayakan proyek konstruksi di Indonesia.
Kenali PP No. 14 Tahun 2021
PP No. 14 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pengadaan nasional dan bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan mendorong partisipasi pelaku usaha yang lebih luas, termasuk investor swasta dan asing, khususnya dalam proyek konstruksi dan infrastruktur. Secara umum, PP No. 14 Tahun 2021 dirancang untuk menarik lebih banyak investasi dan mempercepat realisasi proyek strategis nasional, terutama di sektor konstruksi.
Peran PP No. 14 Tahun 2021 terhadap Pertumbuhan Investasi di Proyek Konstruksi
Peran PP No. 14 Tahun 2021 terhadap pertumbuhan investasi di proyek konstruksi sangat signifikan karena regulasi ini secara langsung mempengaruhi ekosistem pengadaan yang menjadi pintu masuk utama bagi investor dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Berikut adalah beberapa peran utamanya:
- Meningkatkan Kepastian Hukum dan Transparansi
PP No. 14 Tahun 2021 memperkuat tata kelola pengadaan melalui sistem digital dan prosedur standar yang lebih transparan. Bagi investor, kepastian hukum adalah faktor krusial dalam pengambilan keputusan. Dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, risiko praktik koruptif atau intervensi non-teknis dapat ditekan, sehingga meningkatkan kepercayaan investasi.
- Mempercepat Proses Tender dan Pelaksanaan Proyek
Melalui simplifikasi proses pengadaan dan penggunaan sistem e-procurement, waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek menjadi lebih singkat. Hal ini sangat penting dalam proyek konstruksi yang padat modal dan sensitif terhadap jadwal. Kecepatan realisasi menjadi daya tarik utama bagi investor swasta maupun asing.
- Memperluas Akses dan Peluang Investasi
Peraturan ini juga membuka lebih banyak ruang bagi pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dan perusahaan asing, untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah. Dengan demikian, kompetisi yang sehat tercipta, sekaligus memperluas basis investor yang terlibat di sektor konstruksi.
- Mendorong Inovasi dan Penggunaan Teknologi
PP No. 14 Tahun 2021 mendorong penerapan teknologi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Hal ini menciptakan ekosistem yang mendorong efisiensi dan inovasi, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap nilai ekonomi investasi.
- Meningkatkan Daya Saing Nasional
Dengan pengadaan yang lebih profesional, efisien, dan kredibel, Indonesia menjadi lebih kompetitif dalam menarik investasi infrastruktur, termasuk melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
PP No. 14 Tahun 2021 membawa dampak signifikan terhadap iklim investasi di sektor konstruksi, dengan menghadirkan regulasi yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kemudahan berusaha. Aturan ini mendorong pelaku usaha konstruksi untuk lebih profesional, terdaftar secara resmi, dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai syarat utama dalam menjalankan proyek secara legal dan kompetitif.
Bagi Anda yang memerlukan jasa pengurusan SBU secara cepat dan terpercaya, silakan kunjungi website PT. Konsultan Katiga Indonesia. Kami siap menjadi mitra strategis dalam membantu kelengkapan legalitas usaha konstruksi Anda.