Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penunjukkan tenaga ahli yang kompeten bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan keharusan yang diatur oleh regulasi. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah pemahaman mengenai apa itu PJT dan PJK, dua peran yang memiliki tanggung jawab teknis dan klasifikasi dalam suatu proyek konstruksi. PJT atau Penanggung Jawab Teknis berperan memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan standar mutu yang berlaku.
Sementara itu, PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi bertanggung jawab atas kesesuaian klasifikasi bidang atau sub bidang usaha yang dijalankan oleh badan usaha jasa konstruksi. Kedua fungsi ini saling melengkapi dalam menjamin kelayakan dan legalitas operasional proyek. Tanpa adanya PJT dan PJK yang ditunjuk secara sah dan memenuhi syarat, suatu badan usaha konstruksi tidak dapat menjalankan pekerjaan secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa itu PJT?
Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah individu kompetensi teknis di bidang jasa konstruksi dan ditunjuk secara resmi oleh badan usaha untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari sisi teknis. PJT memastikan bahwa seluruh proses kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar mutu, keselamatan, dan keandalan konstruksi.
Dalam struktur organisasi jasa konstruksi, PJT memegang peran penting karena menjadi jaminan bahwa badan usaha tersebut memiliki tenaga ahli yang mampu mengelola aspek teknis suatu proyek. PJT wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha badan usaha tempatnya bekerja.
Apa itu PJK?
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh badan usaha jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha yang dijalankan oleh badan usaha tersebut. PJK memastikan bahwa kegiatan usaha konstruksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan bidang dan subbidang pekerjaan yang terdaftar dalam izin usaha.
Berbeda dengan Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang fokus pada pelaksanaan teknis proyek, PJK lebih berperan pada aspek administratif dan legalitas klasifikasi usaha. PJK harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi usaha yang dimiliki badan usaha, dan hanya boleh menjabat sebagai PJK di satu badan usaha pada waktu yang sama.
Perbedaan PJT dan PJK
Berikut adalah perbedaan antara PJT (Penanggung Jawab Teknis) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) dalam bidang jasa konstruksi:
Memahami peran dan fungsi PJT (Penanggung Jawab Teknik) serta PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) sangat penting dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Kedua posisi ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi penentu kualitas dan kompetensi teknis sebuah badan usaha. Jika Anda memerlukan pendampingan profesional dalam pengurusan SBU, termasuk pemenuhan syarat PJT dan PJK, kunjungi website PT. Konsultan Katiga Indonesia, penyedia jasa terpercaya dalam layanan sertifikasi badan usaha konstruksi.