Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor terpenting dalam pembangunan. Selain itu, peluang bisnis di sektor konstruksi akan selalu ada dan pertumbuhan bisnis di sektor ini juga cukup menjanjikan. Aktivitas konstruksi sendiri tidak terlepas dari peran tenaga ahli yang mumpuni yang biasa disebut dengan kontraktor.
Kontraktor adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan atau proyek konstruksi. Pekerjaan kontraktor biasanya dibatasi oleh waktu penyelesaian, biaya, dan hal-hal yang harus diselesaikan sesuai kontrak.
Baca juga : Dasar Hukum Jasa Konstruksi Di Indonesia
Bidang jasa kontraktor
Terdapat 6 bidang jasa kontraktor di Indonesia, yaitu:
- Arsitektur
Bidang jasa ini mempunyai lingkup kerja untuk merancang dan membangun keseluruhan lingkungan dari level makro yang terdiri dari perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lanskap sampai level mikro yang terdiri dari desain bangunan, desain perabot dan desain produk.
- Mekanikal
Lingkup pekerjaan meliputi merancang instalasi pemanasan, perpipaan, pipa gas, insulasi dalam bangunan, instalasi lift dan escalator, instalasi thermal, konstruksi alat angkut, konstruksi perpipaan, fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas, dan jasa penyedia peralatan kerja konstruksi.
- Elektrikal
Lingkup pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan seperti instalasi listrik, instalasi fire alarm/fighting, sound system, ac, lift, genset, eskalator, pompa, pemipaan dan design.
- Sipil
Lingkup pekerjaan meliputi merancang jalan raya, jalan kereta api, lapangan terbang, jalan layang, drainase kota, bendung, irigasi dan drainase, bendungan. pekerjaan penghancuran, penyiapan dan pengupasan lahan, pemasangan, pelaksanaan pondasi, pembebanan, konstruksi baja, pelaksana khusus lain, pengaspalan dan perawatannya.
- Tata lingkungan
Lingkup pekerjaan meliputi pengelolaan lingkungan seperti merancang perpipaan minyak dan perawatannya, perpipaan gas, perpipaan air bersih, instalasi pengolahan limbah. pekerjaan pengeboran air tanah, reboisasi dan perawatannya.
- Pekerjaan terintegrasi
Melakukan penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan yang terintegrasi dalam aktivitas konstruksi.
Baca juga : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Tugas dan fungsi kontraktor
Tugas dan fungsi kontraktor adalah untuk:
- Melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak perjanjian konstruksi.
- Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan dan bulanan kepada pemilik proyek.
- Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.
- Bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan
- Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Baca juga : Mengenal Besaran PPH Jasa Konstruksi
Kontraktor wajib memiliki sertifikasi badan usaha atau SBU, adanya SBU ini akan menunjukkan kepatuhan kontraktor dalam melaksanakan kegiatan konstruksi. Jika Anda belum mempunyai SBU konstruksi kami PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam melakukan konsultasi dan membantu pengurusan SBU yang akan dilakukan oleh tenaga ahli profesional dengan harga terjangkau. Hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk informasi dan penawaran menarik lainnya!