Jasa Konstruksi

Kebutuhan di bidang sektor konstruksi akan selalu ada bahkan potensi pertumbuhan bisnis di sektor ini terus tumbuh berkembang dan meningkat dengan sangat pesat. Sektor konstruksi juga menjadi salah satu sektor yang memberi sumbangan terbesar pada Gross Domestic Product (GDP) perekonomian Indonesia. Dalam hal ini sektor konstruksi memiliki peran strategis pada pembangunan, antara lain pada penyerapan tenaga kerja, jangkauan rantai pasok yang luas, pendorong sektor-sektor pendukungnya, sebagai mobilisator pertumbuhan produk nasional baik barang maupun jasa.

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor penting maka dari itu untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi yang efektif pemerintah telah membuat Permen PUPR No.8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi terintegrasi termasuk kedalam jenis konstruksi yang ada di Indonesia.

Baca juga : Mengenal Besaran PPH Jasa Konstruksi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah jenis konstruksi yang memadukan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi terbagi menjadi 2 yaitu: 

  • Umum: kegiatan konstruksi bangunan, gedung, dan sipil.
  • Spesialis: kegiatan persiapan, konstruksi khusus, konstruksi prefabrikasi, penyewaan peralatan, instalasi & penyelesaian bangunan.

Baca juga : Mengenal BUJK Penanaman Modal Asing

Kualifikasi pekerjaan konstruksi terintegrasi

pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah

Baca juga : 5 Alasan Pentingnya Analisis Dampak Lingkungan AMDAL

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.

Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!