Konstruksi merupakan istilah umum yang biasa digunakan untuk kegiatan pembangunan maupun infrastruktur lainnya. Dimana mencakup proses yang terlibat dalam pembangunan gedung, infrastruktur, fasilitas industri, dan umumnya dimulai dengan perencanaan, pembiayaan, dan desain yang berlanjut hingga aset dibangun dan siap digunakan. Konstruksi juga mencakup pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan, pekerjaan apa pun untuk memperluas, memperpanjang, dan meningkatkan aset, serta pembongkaran atau penonaktifan aset.
Di Indonesia sendiri sektor konstruksi menjadi salah satu sektor bisnis terpenting dalam meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, peluang bisnis di sektor ini akan selalu ada karena pembangunan sejumlah infrastruktur sangat dibutuhkan terutama untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Tingginya peluang bisnis yang ada membuat antusiasme masyarakat juga cukup tinggi. Sebelum Anda memulai usaha konstruksi ketahuilah dasar hukum konstruksi di Indonesia.
Baca juga : Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Dasar Hukum Konstruksi
Dalam melaksanakan kegiatannya, berikut dasar hukum konstruksi yang harus diperhatikan sebelum Anda memulai Jasa Konstruksi.
- PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa jasa konstruksi menjadi salah satu sektor yang mempunyai risiko. Maka dari itu, sektor konstruksi harus mempunyai kualifikasi dan pengalaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PP No.14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
PP tersebut menjelaskan bahwa konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan, bangunna yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal
Penanaman modal asing atau PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas yang berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, perizinan berusaha berbasis risiko diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko. Peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PERMEN PUPR No.6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam UU ini menjelaskan mengenai standar usaha jasa konstruksi lengkap dengan ruang lingkup dan sub-klasifikasinya.
- PERMEN PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
- PERMEN PUPR No.9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Dalam pelaksanaan konstruksi pemilik jasa harus menggunakan Sistem Pemantauan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SiPetruk yang merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga : Mengenal Besaran PPH Jasa Konstruksi
Ingin menjalankan usaha konstruksi? Kami PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mendapatkan SKK dan SBU yang sangat diperlukan dalam bisnis konstruksi, kami mempunyai tenaga ahli kompeten yang siap memberikan pelayanan efektif, cepat, dan tepat. Silahkan konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak dibawah ini!