Jasa Pendirian PT

Memulai dan mendirikan badan usaha adalah langkah yang memberikan peluang yang menjanjikan. Namun, sebelum memulainya, para pengusaha harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari persyaratan hingga tahapan dan proses pendirian badan usaha. Mengikuti proses yang sesuai dengan regulasi yang berlaku akan memberikan perlindungan hukum kepada badan usaha yang didirikan.

Badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja. Tujuan utama dari badan usaha adalah untuk mencari keuntungan. Beberapa faktor penting dalam pendirian badan usaha meliputi produk dan jasa yang akan diperdagangkan, strategi pemasaran, penetapan harga, kebutuhan tenaga kerja, struktur organisasi internal, pendanaan, dan pilihan jenis badan usaha.

Baca juga : 8 Tips Memulai Bisnis Kontraktor

Syarat Pendirian Badan Usaha

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendirikan badan usaha. 

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti perseroan terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
  • Menyiapkan KTP Pendiri.
  • Menyiapkan NPWP Pendiri.
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang terdiri dari: 
  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Baca juga : Landasan Hukum SMAP ISO 37001 Di Indonesia

Proses Mendirikan Badan Usaha

Terdapat 8 proses yang harus Anda lalui dalam mendirikan badan usaha, diantaranya: 

  1. Mengajukan nama 

Langkah pertama Anda harus mengajukan nama yang nantinya akan didaftarkan oleh notaris melalui sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum.

  1. Pembuatan akta

Selanjutnya pembuatan akta yang dapat dilakukan oleh notaris dan akan ditandatangani oleh Kementerian Kemenkum HAM. Akta ini berisikan sejumlah informasi seperti nama perusahaan, pemilik modal, modal dasarnya, jumlah modal disetor, dan juga struktur organisasi dalam perusahaan.

  1. Membuat SKDP

SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan membutuhkan akta sebagai salah persyaratan dalam mendirikan badan usaha.

  1. Permohonan NPWP

Untuk melakukan permohonan NPWP, Anda harus melampirkan salinan dari perusahaan dan juga keterangan domisili yang terdapat dalam SKDP.

  1. Pengesahan anggaran besar 

Pengesahan anggaran besar akan diajukan pada Menteri Hukum dan Ham dan akan disahkan melalui Kementerian.

  1. Pengajuan izin usaha 

SIUP/ IUI/IUJK sangat diperlukan untuk memudahkan Anda dalam menjalankan usaha, adanya izin ini juga membuat usaha Anda akan terjamin secara hukum.

  1. BNRI atau berita negara Republik Indonesia

Setelah semua tahapan telah dilalui dan usaha Anda telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, pemberitahuan ini akan diumumkan dalam BNRI.

  1. Pemenuhan komitmen izin usaha

Ini adalah tahapan terakhir, pada tahapan ini Anda harus mengurus beberapa perizinan untuk mendapatkan sertifikasi standar terakreditasi.

Baca juga : 7 Jenis Kontaktor Dan Fungsinya

Konsultasikan kebutuhan pendirian perusahaan Anda hanya dengan kami, PT. Konsultan Katiga Indonesia. Kami siap memberikan pelayanan efektif dan cepat dengan biaya terjangkau. Semakin cepat Anda mendirikan perusahaan, semakin cepat juga potensi bisnis yang akan didapat. Segera hubungi kami.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!